Painan, Humas– Komisi Informasi Sumatera Barat mengukuhkan 160 orang Duta Keterbukaan Informasi Publik (KIP) MAN 2 Pesisir Selatan (Pessel) pada Senin (06/05).
Bertempat di ruang aula madrasah, pengukuhan dihadiri oleh Ketua dan Wakil Ketua KI Sumbar, Kepala Kantor Kemenag Kab Pessel yang diwakili Kasi Peka Pontren, Kadis Kominfo Kabupaten Pessel, Ketua Forum Jurnalis Keterbukaan Informasi Kab Pessel. Turut hadir sebagai pemateri keterbukaan informasi Kabag Persidangan DPRD Provinsi Sumbar. Selain itu acara juga dihadiri Kepala MAN 1 Pessel dan MTSN 1 Pessel.
Kepala MAN 2 Pessel Ahmad Asdi dalam sambutannya menyampaikan bahwa madrasah itu telah Duta KIP. Ia juga menyatakan bahwa madrasah itu selalu siap melaksanan keterbukaan informasi publik.
“Beberapa waktu yang lalu kita sudah memilih dan menetapkan Duta KI, 150 siswa dan 10 guru, sudah dilantik jelang Hari Keterbukaan Informasi dan akan dikukuhkan hari ini,” ucap Asdi.
Sementara itu Ka. Kankemenag Kab Pessel H Abrar Munanda yang diwakili oleh Kasi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren H Sudirman juga menyampaikan rasa bangga atas prestasi MAN 2 Pessel selama ini. Salah satunya sebagai juara Keterbukaan Informasi Publik Tk Sumbar.
“Kita semua mendukung Keterbukaan Informasi Publik, karena sesungguhnya
Agama Islam juga mengajarkan keterbukaan informasi ini,” ucap Kasi Pekapontren.
Ketua KI Sumbar Riswandi dalam sambutannya mengulas tentang informasi dan keterbukaan informasi. Ia menyampai pentingnya suatu informasi terutama dalam sebuah lembaga.
“Perlu saya sampaikan, sebagai Duta Keterbukaan Informasi Publik, adik adik Duta Keterbukaan Informasi harus mampu memfilter informasi sebelum disampaikan dan kedua harus memahami terlebih dahulu”.
“Kami Komisi Informasi Sumatera Barat juga menyampaikan rasa bangga kepada Kepala MAN 2 Pesisir Selatan atas pengukuhan Duta Keterbukaan Informasi ini,” imbuhnya.
Selanjutnya, Pengukuhan Duta KI sekaligus Pembinaan disampaikan oleh Wakil Ketua KI Sumbar sekaligus Pembina Duta Keterbukaan Informasi, Tanti Endang Lestari.
Bunda Tanti demikian panggilan akrabnya,, Pasca pengukuhan, menyampaikan motivasinya pada Duta KIP untuk melaksanakan aksi dan tugasnya sebagai Duta KIP.
Bunda Tanti juga melakukan tanya jawab kepada Duta KIP. Salah satu yang ditanyakan oleh duta adalah regulasi atau undang undang yang mengatur Keterbukaan Informasi Publik. Disamping tanya jawab Bunda Tanti juga memberikan pembinaan kepada Duta KIP terkait keterbukaan informasi.
“Badan publik itu adalah lembaga Eksekutif, legislatif dan yudikatif dan semua lembaga yang dibiayai oleh negara,” ucap Tanti memberikan penjelasan.
Ia menegaskan bahwa Informasi publik adalah informasi yang dikuasai oleh Badan Publik tersebut. dan badan publik dapat diminta Informasi. Selain itu juga disampaikan berbagai tugas dan wewenang dari Komisi Informasi.
Di penghujung kegiatan, Zardi Syahril Kabag Persidangan DPRD Provinsi Sumbar Zardi Syahril menyampaikan materi Keterbukaan Informasi Publik. Kehadiran perwakilan DPRD Provinsi Sumbar itu dilatarbelakangi prestasi sebagai Badan Publik informatif Tk Sumbar dan Tk Nasional. (weni)